Adjar.id – Peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi beberapa hierarki.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang berisikan norma hukum yang mengikat secara umum, Adjarian.
Biasanya peraturan ini dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosdur yang sudah ditetapkan.
Nah, pembahasan kali ini kita akan membahas hieraki dari peraturan perundang-undangan yang menjadi materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan.
Masukan yang diberikan masyarakat bisa secara lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan forum seminar.
O iya, undang-undang bisa dianggap penting karena ada beberapa pertimbangan, di antaranya mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum.
Selain itu undang-undang juga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan berikut ini, Adjarian!
“UU No.12 tahun 2011 membahas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.”
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Tentang Perundang-undangan, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1. Berdasarkan TAP MPR No.XX/MPRS/1966
- UUD NRI Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Perppu
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden atau Keppres
- Peraturan pelaksanaan lainnya yang meliputi Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri
“UUD NRI Tahun 1945 menduduki hierarki paling tinggi berdasarkan TAP MPR No.XX/MPRS/1966.”
2. Berdasarkan TAP MPR No.III/MPRS/2000
- UUD NRI Tahun 1945
Baca Juga: Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Perppu
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden atau Keppres
- Peraturan Daerah
“Setelah UUD NRI 1945 dan Ketetapan MPR, Undang-Undang menempati urutan ke tiga dalam hierarki peraturan perundang-undang berdasarkan TAP MPR No.III/MPRS/2000.”
3. Berdasarkan UU No.10 Tahun 2004
- UUD NRI 1945
- UU/Perppu
- Peraturan Pemerintah
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Kelompok 1.1 Jenis Hak dan Kewajiban Asasi dalam Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Presiden atau Perpress
- Peraturan Daerah
3. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011
- UUD NRI Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Perppu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden atau Perpress
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
“Berdasarkan UU No.10 tahun 2004, hierarki perundang-undangan hanya terdiri dari lima jenis.”
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Kelompok 1.1 Mengidentifikasi Tugas dan Wewenang Setiap Lembaga Negara
Nah, itulah Adjarian, pengelompokkan hierarki perundang-undangan di Indonesia, mulai dari TAP MPR No.XX/MPRS/1966 sampai UU No.12 tahun 2011.
Coba Jawab! |
Apa saha hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan TAP MPR No.III/MPRS/2000? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR