Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1. Berdasarkan TAP MPR No.XX/MPRS/1966
- UUD NRI Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Perppu
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden atau Keppres
- Peraturan pelaksanaan lainnya yang meliputi Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri
“UUD NRI Tahun 1945 menduduki hierarki paling tinggi berdasarkan TAP MPR No.XX/MPRS/1966.”
2. Berdasarkan TAP MPR No.III/MPRS/2000
- UUD NRI Tahun 1945
Baca Juga: Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR