adjar.id – Sudah tahu klasifikasi bentuk badan peradilan nasional?
Membicarakan mengenai lembaga negara, tidak bisa dilepaskan dari konsep kekuasaan negara.
Kekuasaan yang dimaksud di sini adalah kekuasaan kehakiman, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai klasifikasi dari bentuk lembaga peradilan nasional yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
O iya, peradilan nasional adalah sistem kelembagaan dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau sengketa melalui lembaga peradilan.
Lembaga peradilan merupakan wahana bagi masyarakat untuk menari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan negara atau kehakiman diatur dalam UU RI No.48 tahun 2009 tentang kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan lain sebagainya.
Yuk, kita cari tahu klasifikasi bentuk lembaga peradilan nasional berikut ini, Adjarian!
“Lembaga peradilan termasuk sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum.”
Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia
Lembaga Peradilan Nasional
Adjarian, dalam pasal 18 UU RI No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agus dan badan peradilan yang berad di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Nah, dari ketentutan tersebut, badan peradilan nasional bisa diklasifikan ke dalam beberapa bentuk, yaitu:
Lembaga Peradilan di Bawah Mahkamah Agung
Lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung terbagi menjadi:
1. Peradilan Umum
Peradilan Umum meliputi:
- Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
- Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
“Peradilan Umum terbagi menjadi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.”
Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
2. Peradilan Agama
Peradilan Agama meliputi:
- Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
- Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3. Peradilan Militer
Peradilan Militer meliputi:
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer pertempuran.
“Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama Tinggi termasuk dalam Peradilan Agama.”
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif dari Lembaga Peradilan
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
- Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Nah, itu tadi Adjarian, klasifikasi bentuk lembaga peradilan nasional yang terbagi ke dalam empat bentuk lembaga peradilan.
Coba Jawab! |
Apa saja yang termasuk lembaga Peradilan Umum? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR