4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
- Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Nah, itu tadi Adjarian, klasifikasi bentuk lembaga peradilan nasional yang terbagi ke dalam empat bentuk lembaga peradilan.
Coba Jawab! |
Apa saja yang termasuk lembaga Peradilan Umum? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR