2. Peradilan Agama
Peradilan Agama meliputi:
- Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
- Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3. Peradilan Militer
Peradilan Militer meliputi:
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer pertempuran.
“Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama Tinggi termasuk dalam Peradilan Agama.”
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif dari Lembaga Peradilan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR