Upah minimum adalah standar penghasilan yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang tingkatannya disesuaikan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
3. Dewan Pengupahan
Menurut Keputusan Presiden No.107 tahun 2004, dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit.
Dewam pengupahan terdiri dari:
Dewan pengupahan nasional bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan nasional.
Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur dengan tugas untuk memberikan saran dan pertumbangan kepada gubernur terbaik penetapan UMP, UMK, dan UMS.
Dewan pengupahan provinsi juga bertugas untuk menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem upah nasional.
Dewan pengupahan kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota dengan tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/walikota dalam rangka:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja
a. Pengusulan upah minimum kabupaten/kota (UMK dan/atau upah menimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
b. Penerapan sistem pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
“Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas juga dalam menyiapkan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.”
Nah, itu tadi adjarian, tentang sistem upah bagi pekerja, yaitu jenis upah, upah minimum, dan dewan pengupahan.
Coba Jawab! |
Apa saja jenis upah di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR