adjar.id – Adjarian, sudah tahu sistem upah bagi pekerja?
Sistem upah menjadi salah satu kebijakan dan strategi yang bisa menentukan kompensasi yang diterima oleh pekerja.
Upah adalah suatu hak yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan atas jasa pekerjaan yang sudah dilakukan.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai sistem upah bagi tenaga kerja yang menjadi materi ekonomi kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Setiap pekerja atau karyawan memiliki hak untuk mendapatkan dan menerima upah sesuai beban dan kesepakatan pekerjaannya.
Sehingga, besaran upah yang diterima pekerja berdasarkan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan.
O iya, upah menurut UU No.13 tahun 2003 adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja.
Upah ini sudah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan, atau peratuan perundang-undangan.
Upah juga sudah termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan yang sudah dan akan dilakukan.
Yuk, kita cari tahu sistem upah bagi pekerja berikut ini, Adjarian!
“Tingkat persaingan, struktur upah, dan performa pekerja menjadi faktor yang memengaruhi perusahaan memberikan upah.”
Baca Juga: Jenis-Jenis Sistem Upah di Indonesia, Salah Satunya Upah Borongan
Sistem Upah bagi Pekerja
Berikut ini beberapa sistem upah yang diterima pekerjaan, yaitu:
1. Jenis Upah
Indonesia mengenal beberapa jenis upah di antaranya:
- Upah menurut waktu adalah sistem upah yang didasarkan pada beberapa lamanya kerja seseorang.
- Upah menurut satuan hasil adalah sistem upah yang didasarkan pada jumlah produk yang dihasilkan oleh seorang pekerja.
- Upah borongan adalah sistem upah yang didasarkan pada kesepakatan dari yang memberi kerja dengan penerima kerja.
“Berdasarkan jenisnya, upah terbagi menjadi tiga, yaitu upah menurut waktu, upah menurut satuan hasil, dan upah borongan.”
2. Upah Minimum
Dalam upaya mewujudkan penghasilan yang bisa memenuhi kebutuhan layak bagi masyarakat.
Pemerintah menerapkan kebijakan dalam sistem pengupahan, yaitu kebijakan upah minimum.
Baca Juga: Pasar Input Tenaga Kerja dan Jenis Teori Upah Tenaga Kerja
Upah minimum adalah standar penghasilan yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang tingkatannya disesuaikan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
3. Dewan Pengupahan
Menurut Keputusan Presiden No.107 tahun 2004, dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit.
Dewam pengupahan terdiri dari:
Dewan pengupahan nasional bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan nasional.
Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur dengan tugas untuk memberikan saran dan pertumbangan kepada gubernur terbaik penetapan UMP, UMK, dan UMS.
Dewan pengupahan provinsi juga bertugas untuk menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem upah nasional.
Dewan pengupahan kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota dengan tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/walikota dalam rangka:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja
a. Pengusulan upah minimum kabupaten/kota (UMK dan/atau upah menimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
b. Penerapan sistem pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
“Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas juga dalam menyiapkan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.”
Nah, itu tadi adjarian, tentang sistem upah bagi pekerja, yaitu jenis upah, upah minimum, dan dewan pengupahan.
Coba Jawab! |
Apa saja jenis upah di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR