adjar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan Pamilihan Umum (Pemilu).
Oleh karena berperan penting dalam pelaksanaan demokrasi di negeri ini, KPU tentu memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tugasnya.
Dengan dipenuhinya hak dan kewajiban, KPU dapat menyelenggarakan Pemilu secara berkesinambungan dan mandiri.
Dalam pelaksanaan tugas dan pemenuhan haknya, KPU haruslah bebas dari pengaruh pihak manapun, Adjarian.
Kalau sudah begitu, kewajibannya dalam menjalankan, menginformasikan, dan melaporkan Pemilu yang jujur dan adil pun bisa terlaksana dengan baik.
Nah, kali ini kita akan membahas apa saja hak dan kewajiban KPU.
Langsung saja kita simak bersama di bawah ini, yuk!
1. Berhak merencanakan jalannya Pemilu.
2. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pemilu.
3. Menerapkan daerah pemiliham jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
4. Menetapkan hasil pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPD
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR