5. Berhak menetapkan tanggal, waktu, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
6. Malaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanan Pemilu.
7. Mengatur organisasi dan tata cara seluruh pelaksanaan pemilu.
8. Berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Berhak memperlakukan secara khusus informasi yang sensitif.
1. Berkelakuan adil guna kelancaran jalannya Pemilu.
2. Menyampaikan informasi kegiatan jalannya Pemilu kepada publik.
3. Memelihara dan merawat arsip dan dokumen Pemilu, serta mengelola barang inventaris KPU.
4. Melaporkan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden selambat-lambatnya tujuh hari sesudah pengucapan sumpah atau janis DPR dan DPRD.
5. Menetapkan kebutuhan barang dan jasa yang berhubungan dengan jalannya Pemilu, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota MPR
7. Menyampaikan informasi yang akurat dan benar kepada publik.
Itulah sejumlah hak dan kewajiban KPU terkait dengan tugasnya, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa itu KPU? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR