adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban anggota DPD?
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah merupakan bagian dari MPR atau Majelis Permusyawaran Rakyat.
DPD merupakan lembaga negara yang terbentuk pada tahun 2001.
Fungsi, tugas, dan wewenang DPD diatur dalam UUD 1945, Adjarian.
Tugas utama DPD adalah sebagai lembaga yang mewakili kepentingan sebuah daerah atau bahkan di tingkat provinsi.
Meski sekilas seperti sama, DPD dan DPRD memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban anggota DPD.
1. Bertanya.
2. Menyampaikan usul dan pendapat.
3. Memilih dan dipilih sebagai anggota atau ketua DPD.
4. Membela diri.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPR
Source | : | Beta.dpd.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR