adjar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan profesi yang hak dan kewajibannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun Peraturan Pemerintah yang mengatur hak dan kewajiban Satpol PP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Kali ini kita akan mengetahui apa saja hak dan kewajiban Satpol PP di dalam PP tersebut.
Namun, sebelum itu, mari kita pahami tentang profesi Satpol PP terlebih dahulu, yuk!
Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah yang berfungsi untuk memelihara ketertiban umum, ketenteraman, dan menegakkan peraturan daerah.
Menurut Pasal 4 PP No 6 Tahun 202, Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Satuan satu ini berkedudukan di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, Adjarian.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban Satpol PP?
1. Mempunyai hak sarana dan prasarana sesuai dengan fungsinya, sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (1).
"Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
2. Tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (2).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR