adjar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan profesi yang hak dan kewajibannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun Peraturan Pemerintah yang mengatur hak dan kewajiban Satpol PP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Kali ini kita akan mengetahui apa saja hak dan kewajiban Satpol PP di dalam PP tersebut.
Namun, sebelum itu, mari kita pahami tentang profesi Satpol PP terlebih dahulu, yuk!
Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah yang berfungsi untuk memelihara ketertiban umum, ketenteraman, dan menegakkan peraturan daerah.
Menurut Pasal 4 PP No 6 Tahun 202, Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Satuan satu ini berkedudukan di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, Adjarian.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban Satpol PP?
1. Mempunyai hak sarana dan prasarana sesuai dengan fungsinya, sebagaimana tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (1).
"Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
2. Tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (2).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
"Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah."
3. Ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai negeri Sipil apabila memenuhi ketentuan, tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 9 ayat (1).
"Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
4. Dapat mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan warga, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 9 ayat (2).
"Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum."
5. Menindak warga atau pihak yang mengganggu ketertiban, tercantum di dalam Pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
"Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat."
6. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pihak yang melakukan pelanggaran atas Perda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
"Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah."
7. Melakukan tindakan administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran atas Perda, tercantum di dalam Pasal 6 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
"Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah."
Baca Juga: Hak dan Kewajiban yang Dimiliki Satpam
Berikut ini kewajiban Satpol PP yang tercantum di dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
1. Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
2. Menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja.
3. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana.
5. Menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Nah, itulah hak dan kewajiban Satpol PP berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2010.
Coba Jawab! |
Hak dan kewajiban Satpol PP tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun ... |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR