adjar.id – Adjarian, tahu tidak apa saja hak dan kewajiban penduduk Indonesia?
Memahami hak dan kewajiban penduduk bisa membuat kita mudah untuk memahami proses administrasi kependudukan.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat, baik kampung, negeri, pulau, dan sebagainya.
Jadi, penduduk ini meliputi orang-orang yang berdiam di suatu wilayah, baik itu warga negara maupun warga negara asing.
Nah, bagi warga negara asing sendiri hubungannya hanya selama mereka berada di wilayah negara tersebut.
Jika sudah tidak berada di wilayah tersebut, maka sudah tidak lagi dianggap sebagai penduduk negara.
Penduduk ini ternyata juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri, lo.
Hak dan kewajiban ini menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan karena keduanya saling berkaitan.
Yuk, kita catri tahu hak dan kewajiban penduduk berikut ini, Adjarian.
Hak dan Kewajiban Penduduk
Secara umum, hak adalah semua hal yang bisa didapatkan atau diperoleh oleh seseorang yang bisa berbentuk kekuasaan atau kewenangan melakukan sesuatu.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Guru
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR