Hak yang didapatkan oleh seseorang merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban.
Dengan kata lain, hak didapatkan jika kewajiban seseorang sudah selesai dilaksanakan dengan tanggung jawab, Adjarian.
Sementara itu, kewajiban secara sederhana adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Berikut beberapa hak dari seorang penduduk menurut UU RI No.23 tahun 2006, di antaranya:
1. Hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadi.
3. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang sama dalam melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
4. Hak untuk mendapatkan informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tentang dirinya dan atau keluarganya.
5. Hak untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kepemilikan dokumen kependudukan.
6. Hak pemulihan atau ganti rugi terhadap nama baik jika terjadi kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Berikut beberapa kewajiban penduduk berdasarkan UU RI No.23 tahun 2006, di antaranya:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR