adjar.id - Apa saja sih hak dan kewajiban anggota DPRD?
DPRD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD memiliki fungsi legislasi, Adjarian.
Lembaga ini diharapkan menjadi representasi rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Setiap anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban yang harus didapatkan dan dilakukan.
Hak dan kewajiban anggota DPRD tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berikut hak dan kewajiban anggota DPRD dalam menyelenggarakan otonomi sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia.
1. Mengajukan rancangan Perda.
2. Mengajukan pertanyaan.
3. Menyampaikan usul dan pendapat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR