5. Imunitas.
6. Protokoler.
7. Keuangan dan administratif.
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah.
5. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
6. Menaati tata tertib dan kode etik.
7. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
8. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota MPR
Source | : | Beta.dpd.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR