adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban anggota DPD?
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah merupakan bagian dari MPR atau Majelis Permusyawaran Rakyat.
DPD merupakan lembaga negara yang terbentuk pada tahun 2001.
Fungsi, tugas, dan wewenang DPD diatur dalam UUD 1945, Adjarian.
Tugas utama DPD adalah sebagai lembaga yang mewakili kepentingan sebuah daerah atau bahkan di tingkat provinsi.
Meski sekilas seperti sama, DPD dan DPRD memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban anggota DPD.
1. Bertanya.
2. Menyampaikan usul dan pendapat.
3. Memilih dan dipilih sebagai anggota atau ketua DPD.
4. Membela diri.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPR
5. Imunitas.
6. Protokoler.
7. Keuangan dan administratif.
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah.
5. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
6. Menaati tata tertib dan kode etik.
7. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
8. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota MPR
9. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
10. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
11. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau presiden.
12. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
13. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
14. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
15. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
16. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
17. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
18. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah.
Nah, itulah beberapa hak dan kewajiban anggota DPD.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Negara
Coba Jawab! |
Apa kepanjangan DPD? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Beta.dpd.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR