adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban anggota Komnas HAM?
Komnas HAM adalah kependekan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dilansir dari laman Komnas HAM Republik Indonesia, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat lembaga negara lainnya.
Komnas HAM berfungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi hak asasi manusia atau HAM.
Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Adjarian.
Mulanya, Komnas HAM didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kemudian, sejak tahun 1999, keberadaan Komnas HAM mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban Komnas Ham?
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban anggota Komnas HAM.
Hak dan Kewajiban Komnas HAM
Baca Juga: Sikap yang Berkaitan dengan HAM dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
1. Berpartisipasi dalam sidang.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR