adjar.id - Hak dan kewajiban telah tercantum di dalam UUD 1945, Adjarian.
Terdapat sejumlah pasal di dalam UUD 1945 yang khusus mengatur tentang hak dan kewajiban.
Adapun pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban adalah Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Tahun 1945.
Hak dan kewajiban ini wajib dipahami dan diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan, bahkan akan terjadi permasalahan jika tidak dijalankan secara seimbang.
Tiap-tiap orang wajib memahami posisinya dan hak serta kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang.
Apabila hak dan kewajiban yang diatur di dalam undang-undang sudah terpenuhi, maka akan tericpta masyarakat yang sejahtera.
Nah, di bawah ini adalah pasal-pasal di dalam UUD Tahun 1945 yang mengatur hak dan kewajiban.
Simak, yuk!
Pasal yang Mengatur tentang Hak
1. Pasal 27 ayat (2) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
2. Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisnya dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
3. Pasal 28A hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
4. Pasal 28B ayat (1), hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
5. Pasal 28B ayat (2) Hak atas kelangsungan hidup.
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang".
6. Pasal 28C ayat (1), hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Pasal 28C ayat (2), hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
8. Pasal 28D ayat (1), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
9. Pasal 28I ayat (1), hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Kepala Daerah
Pasal yang Mengatur tentang Kewajiban
1. Pasal 27 ayat (1), kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
2. Pasal 27 ayat (3), kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
3. Pasal 28J ayat (1), kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."
4. Pasal 28J ayat (2), kewajiban tunduk kepada yang ditetapkan dalam undang-undang.
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Pasal 30 ayat (1), kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Mengemukakan Pendapat
Nah, demikianlah pasal-pasal di dalam UUD Tahun 1945 yang mengatur hak dan kewajiban.
Coba Jawab! |
Pasal berapa saja yang mengatur tentang hak dan kewajiban? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR