Pasal yang Mengatur tentang Kewajiban
1. Pasal 27 ayat (1), kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
2. Pasal 27 ayat (3), kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
3. Pasal 28J ayat (1), kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."
4. Pasal 28J ayat (2), kewajiban tunduk kepada yang ditetapkan dalam undang-undang.
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Pasal 30 ayat (1), kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Mengemukakan Pendapat
Nah, demikianlah pasal-pasal di dalam UUD Tahun 1945 yang mengatur hak dan kewajiban.
Coba Jawab! |
Pasal berapa saja yang mengatur tentang hak dan kewajiban? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR