adjar.id - Ada yang tahu apa saja hak dan kewajiban konsumen?
Hak dan kewajiban konsumen harus dijalankan dengan seimbang untuk menjaga keselarasan antara pelaku usaha dan konsumen.
Oleh karenanya, telah diciptakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk mengatur hak dan kewajiban konsumen.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan tersendiri, keluarga, orang lain, ataupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Singkatnya, konsumen adalah orang atau pihak yang membayar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya, bukan untuk dijual kembali.
Dalam sebuah aliran produk, konsumen adalah rantai paling akhir setelah produsen dan distributor, Adjarian.
Nah, Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini diciptakan untuk memberikan rasa aman untuk memenuhi kebutuhannya.
Hak-hak sebagai konsumen ini juga mencakup hak-hak manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Berikut hak dan kewajiban konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Distributor
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR