adjar.id - Ada yang tahu apa saja hak dan kewajiban konsumen?
Hak dan kewajiban konsumen harus dijalankan dengan seimbang untuk menjaga keselarasan antara pelaku usaha dan konsumen.
Oleh karenanya, telah diciptakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk mengatur hak dan kewajiban konsumen.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan tersendiri, keluarga, orang lain, ataupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Singkatnya, konsumen adalah orang atau pihak yang membayar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya, bukan untuk dijual kembali.
Dalam sebuah aliran produk, konsumen adalah rantai paling akhir setelah produsen dan distributor, Adjarian.
Nah, Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini diciptakan untuk memberikan rasa aman untuk memenuhi kebutuhannya.
Hak-hak sebagai konsumen ini juga mencakup hak-hak manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Berikut hak dan kewajiban konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Distributor
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendpaat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Produsen
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang sudah disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan secara patut.
Nah, Adjarian, itu tadi hak dan kewajiban konsumen yang tercantum di UU Perlindungan Konsumen.
Coba Jawab! |
Undang-Undang nomor berapa yang mengatur tentang Hak Perlidungan Konsumen? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR