adjar.id - Hak dan kewajiban telah tercantum di dalam UUD 1945, Adjarian.
Terdapat sejumlah pasal di dalam UUD 1945 yang khusus mengatur tentang hak dan kewajiban.
Adapun pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban adalah Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Tahun 1945.
Hak dan kewajiban ini wajib dipahami dan diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan, bahkan akan terjadi permasalahan jika tidak dijalankan secara seimbang.
Tiap-tiap orang wajib memahami posisinya dan hak serta kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang.
Apabila hak dan kewajiban yang diatur di dalam undang-undang sudah terpenuhi, maka akan tericpta masyarakat yang sejahtera.
Nah, di bawah ini adalah pasal-pasal di dalam UUD Tahun 1945 yang mengatur hak dan kewajiban.
Simak, yuk!
Pasal yang Mengatur tentang Hak
1. Pasal 27 ayat (2) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR