adjar.id – Wilayah Indonesia telah diatur di dalam UUD 1945 tepatnya di dalam pasal 25 A.
UUD 1945 sendiri menjadi dasar hukum yang menjadi landasan dari berdirinya negara Indonesia ini, Adjarian.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68.
Pada soal Uji Kompetensi tersebut kita diminta menjelaskan makna dari pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah negara Indonesia.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Keadaan Fisik Wilayah Negara Indonesia
Maka dari itu, agar memudahkan Adjarian, menjawabnya, kali ini kita akan membahas jawaban soal tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Wilayah negara Indonesia sendiri merupakan sebuah negara kepulauan yang memiliki ciri nusantara, di mana batas dan haknya sudah ditetapkan dalam UUD 1945.
Pasal 25 A UUD 1945 menegaskan tentang wilayah Indonesia sekaligus mengukuhkan kedaulatan wilayah negara Indonesia.
Yuk, kita simak isi dan makna dari pasal 25 A UUD 1945 tersebut berikut ini, untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 2!
Isi dari Pasal 25 A UUD 1945
Dalam pasal 25 A UUD 1945, berbunyi:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Adanya pasal 25 A, tersebut semakin menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak pulau.
Selain itu, Adjarian, ada juga batas wilayah dan hak yang dimiliki oleh Indonesia dengan adanya undang-undang yang mengaturnya.
Baca Juga: Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Laut
Pasal pada UUD 1945 membuat Indonesia memiliki landasan hukum atas wilayahnya, jika suatu saat ada negara lain yang mengakui wilayah Indonesia sebagai wilayahnya.
Sengketa perbatasan wilayah merupakan salah satu hal yang bisa menyebabkan terjadinya konflik antarnegara.
Sehingga, adanya landasan hukum berupa pasal 25 A UUD 1945 membuat kedaulatan Indonesia semakin kuat sebagai negara.
Nah, kita lanjut mencari tahu makna pasal 25 A UUD 1945 berikut ini, yuk!
Makna Pasal 25 A Tentang Wilayah Indonesia
Pasal 25 A UUD 1945 memiliki makna tentang kedaulatan wilayah negara Indonesia, di mana ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.
Batas-batas wilayah yang dimiliki Indonesia sendiri terdiri atas wilayah lautan, daratan, dan udara.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga menyebutkan tentang Indonesia yang memiliki ciri-ciri Nusantara.
Nusantara di sini yaitu sebagai negara kepulauan yang berada di antara dua benua dan dua samudra.
Baca Juga: Nilai-Nilai Positif yang Terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945
Nah, bentuk wilayah dari Indonesia sendiri yaitu negara yang wilayah daratannya dipisahkan oleh lautan.
Jadi, negara kepulauan yang ada di dalam pasal 25 A tersebut menjelaskan tentang Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh lautan.
Adanya pengukuhan mengenai batas wilayah Indonesia dalam pasal 25 A UUD 1945, membuat Indonesia berdiri sebagai negara yang berdaulat.
Kesatuan Wilayah Indonesia
Kesatuan wilayah Indonesia dalam pasal 25 A mencakup beberapa hal, seperti:
1. Kesatuan politik.
2. Kesatuan hukum.
3. Kesatuan sosial budaya.
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan
Jadi, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semua terikat dalam satu kesatuan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
O iya, pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Deklarasi ini mengukuhkan wilayah perairan yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia adalah bagian dari wilayah Indonesia.
Nah, itulah tadi makna pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah Indonesia yang bisa menjadi referensi Adjarian, untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR