Kesatuan Wilayah Indonesia
Kesatuan wilayah Indonesia dalam pasal 25 A mencakup beberapa hal, seperti:
1. Kesatuan politik.
2. Kesatuan hukum.
3. Kesatuan sosial budaya.
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan
Jadi, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semua terikat dalam satu kesatuan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
O iya, pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Deklarasi ini mengukuhkan wilayah perairan yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia adalah bagian dari wilayah Indonesia.
Nah, itulah tadi makna pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah Indonesia yang bisa menjadi referensi Adjarian, untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR