Isi dari Pasal 25 A UUD 1945
Dalam pasal 25 A UUD 1945, berbunyi:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Adanya pasal 25 A, tersebut semakin menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak pulau.
Selain itu, Adjarian, ada juga batas wilayah dan hak yang dimiliki oleh Indonesia dengan adanya undang-undang yang mengaturnya.
Baca Juga: Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Laut
Pasal pada UUD 1945 membuat Indonesia memiliki landasan hukum atas wilayahnya, jika suatu saat ada negara lain yang mengakui wilayah Indonesia sebagai wilayahnya.
Sengketa perbatasan wilayah merupakan salah satu hal yang bisa menyebabkan terjadinya konflik antarnegara.
Sehingga, adanya landasan hukum berupa pasal 25 A UUD 1945 membuat kedaulatan Indonesia semakin kuat sebagai negara.
Nah, kita lanjut mencari tahu makna pasal 25 A UUD 1945 berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR