Makna Pasal 25 A Tentang Wilayah Indonesia
Pasal 25 A UUD 1945 memiliki makna tentang kedaulatan wilayah negara Indonesia, di mana ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.
Batas-batas wilayah yang dimiliki Indonesia sendiri terdiri atas wilayah lautan, daratan, dan udara.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga menyebutkan tentang Indonesia yang memiliki ciri-ciri Nusantara.
Nusantara di sini yaitu sebagai negara kepulauan yang berada di antara dua benua dan dua samudra.
Baca Juga: Nilai-Nilai Positif yang Terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945
Nah, bentuk wilayah dari Indonesia sendiri yaitu negara yang wilayah daratannya dipisahkan oleh lautan.
Jadi, negara kepulauan yang ada di dalam pasal 25 A tersebut menjelaskan tentang Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh lautan.
Adanya pengukuhan mengenai batas wilayah Indonesia dalam pasal 25 A UUD 1945, membuat Indonesia berdiri sebagai negara yang berdaulat.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR