adjar.id – Adjarian, di Indonesia terdapat berbagai jenis perundang-undangan kerja dan peraturan-peraturan perburuhan.
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang sangat penting, di mana manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya.
Ketenagakerjaan di Indonesia telah diatur di dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang akan kita bahas kali ini.
O iya, bahasan kali ini merupakan salah satu materi ekonomi kelas 11 SMA.
Nah, dengan melakukan pekerjaan orang-orang akan memperoleh imbalan, berupa gaji yang bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Jenis-Jenis Kelompok Ketenagakerjaan dalam Suatu Penduduk Negara
Maka dari itu, setiap masyarakat yang sudah dewasa harus memperoleh kesempatan kerja dan bisa memilih pekerjaan sesuai dengan keahlian dan bakatnya.
O iya, tenaga kerja adalah setiap orang yang bisa melakukan pekerjaan demi menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai jenis peraturan perundang-undangan kerja dan peraturan-peraturan mengenai perburuhan yang termasuk sebagai angkatan kerja berikut ini!
“Angkatan kerja merupakan penduduk yang sudah berusia 15 tahun ke atas yang secara aktif melakukan kegiatan ekonomi.”
1. Undang-undang Kerja dalam UU No.1 Tahun 1951
Menurut undang-undang ini telah ditentukan beberapa hal, yaitu:
• Anak-anak yang berumur 14 tahun ke bawah tidak boleh melakukan pekerjaan.
• Orang yang berumur lebih dari 14 tahun dan di bawah 18 tahun tidak boleh menjalankan pekerjaan malam hari dan di tambang yang membahayan keselamatan dan kesehatan.
• Perempuan tidak boleh bekerja pada malam hari, kecuali sifat pekerjaannya mengaruskan perempuan melakukannya, seperti perawatan.
• Buruh tidak boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam seminggu. Apabila pekerjaan dilakukaan pada malam hari dan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan, maka tidak boleh bekerja lebih dari 6 jam sehari atau 45 jam seminggu.
• Waktu istirahat ada setelah bekerja 4 jam secara terus menerus, istirahat tidak boleh kurang daripada setengah jam.
• Buruh perempuan harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu bulan sesudah melahirkan.
Baca Juga: Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA
“Dalam UU No.1 Tahun 1951 Anak yang berumur 14 tahun ke bawah tidak boleh melakukan pekerjaan.”
2. Peraturan Istirahat Tahunan bagi Buruh dalam PP No.12 Tahun 1952
Menurut peraturan ini telah ditentukan beberapa hal, yaitu:
• Buruh berhak istirahat tahunan tiap-tiap sekali setelah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut pada suatu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi yang sama.
• Lama waktu istirahat tahunan dihitung untuk setiap 30 hari bekerja, satu hari istirahat sampai paling banyak 12 hari kerja.
• Hak atas istirahat harus dipergunakan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah diberlakukan hak tersebut.
• Istiarahat tahunan harus terus menerus dan selama istirahat tahunan buruh berhak menerima upah penuh.
Baca Juga: Jenis-Jenis Tenaga Kerja dan Gangguan Tenaga Kerja di Indonesia
3. Undang-Undang Perjanjian Perburuhan dalam UU No.21 Tahun 1954
Dalam UU perjanjian perburuhan ada beberapa patokan, yaitu perjanjian buruh merupakan perjanjian yang harus dilakukan oleh serikat-serikat buruh.
Serikat-serikat buruh ini juga harus sudah didaftarkan pada Kementerian Perburuhan dengan majikan, majikan-majikan, perkumpulan, atau perkempulan-perkumpulan majikan.
Nah, majikan tersebut juga harus yang berbadan hukum yang memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
“Dalam PP No.12 Tahun 1952 istirahat tahunan buruh berhak diberikan setelah masa kerja 12 bulan.”
4. Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dalam UU No.22 Tahun 1957
Menurut UU No.22 Tahun 1957, ada beberapa patokan yang ditentukan, yaitu:
• Perselisihan perburuhan merupakan pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh mengenaai adanya perbedaan paham mengenai hubunganan kerja.
• Jika terjadi perselisihan perburuhan, maka serikan buruh dan majikan mencari penyelesaian dengan damai.
• Majikan dan buruh yang terlibat perselisihan perburuhan, atas kehendak mereka sendiri bisa meminta penyelesaian perselisihan dibantu oleh juru pemisah.
• Putusan yang dikeluarkan juru pemisah atau dewan pemisah setelah disahkan oleh panitia pusat memiliki kekuatan hukum, sebagai putusan panitia pusat.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Serta Penjelasannya Mengenai Ketenagakerjaan
5. Peraturan Hari Libur bagi Buruh
Semua buruh mendapatkan istirahat degan upah penuh pada hari libur, yaitu hari libur nasional selain hari minggu.
Libur nasional ini biasanya berkaitan dengan hari-hari besar nasional, seperti Tahun Baru 1 Januari, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agutus, Idul Fitri, Natal, dan lain sebagainya.
“Buruh akan mendapatkan istirahat dengan upah yang penuh saat hari libur nasional, selain hari minggu.”
6. Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan
Adjarian, dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai pengertian istilah yang biasa digunakan dalam ketenagakerjaan, seperti tenaga kerja, pengusaha, dan perusahaan.
Beberapa bunyi pasal dari UU No.13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, di antaranya:
• Pasal 1 ayat 1, Ketenagakerjaan merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
• Pekerja atau buruh merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
• Pasal 5, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memeroleh pekerjaan.
• Pasal 9, pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk meningkatkan, membekali, dan mengembangkan potensi kerja.
• Pasal 31, setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan, memilih, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Mengenal Pasar Input dan Jenis-Jenis Pasar Input dalam ekonomi
Nah, itu tadi Adjarian, jenis perundang-undangan kerja dan peraturan-peraturan perburuhan yang salah satunya UU No.13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Sekarang, jawab pertanyaan berikut ini, yuk!
Pertanyaan |
Menurut PP No.12 Tahun 1952, kapan buruh berhak mendapatkan istirahat tahunan? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Yuk, tonton video ini juga!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR