2. Peraturan Istirahat Tahunan bagi Buruh dalam PP No.12 Tahun 1952
Menurut peraturan ini telah ditentukan beberapa hal, yaitu:
• Buruh berhak istirahat tahunan tiap-tiap sekali setelah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut pada suatu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi yang sama.
• Lama waktu istirahat tahunan dihitung untuk setiap 30 hari bekerja, satu hari istirahat sampai paling banyak 12 hari kerja.
• Hak atas istirahat harus dipergunakan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah diberlakukan hak tersebut.
• Istiarahat tahunan harus terus menerus dan selama istirahat tahunan buruh berhak menerima upah penuh.
Baca Juga: Jenis-Jenis Tenaga Kerja dan Gangguan Tenaga Kerja di Indonesia
3. Undang-Undang Perjanjian Perburuhan dalam UU No.21 Tahun 1954
Dalam UU perjanjian perburuhan ada beberapa patokan, yaitu perjanjian buruh merupakan perjanjian yang harus dilakukan oleh serikat-serikat buruh.
Serikat-serikat buruh ini juga harus sudah didaftarkan pada Kementerian Perburuhan dengan majikan, majikan-majikan, perkumpulan, atau perkempulan-perkumpulan majikan.
Nah, majikan tersebut juga harus yang berbadan hukum yang memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
“Dalam PP No.12 Tahun 1952 istirahat tahunan buruh berhak diberikan setelah masa kerja 12 bulan.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR