6. Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan
Adjarian, dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai pengertian istilah yang biasa digunakan dalam ketenagakerjaan, seperti tenaga kerja, pengusaha, dan perusahaan.
Beberapa bunyi pasal dari UU No.13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, di antaranya:
• Pasal 1 ayat 1, Ketenagakerjaan merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
• Pekerja atau buruh merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
• Pasal 5, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memeroleh pekerjaan.
• Pasal 9, pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk meningkatkan, membekali, dan mengembangkan potensi kerja.
• Pasal 31, setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan, memilih, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Mengenal Pasar Input dan Jenis-Jenis Pasar Input dalam ekonomi
Nah, itu tadi Adjarian, jenis perundang-undangan kerja dan peraturan-peraturan perburuhan yang salah satunya UU No.13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Sekarang, jawab pertanyaan berikut ini, yuk!
Pertanyaan |
Menurut PP No.12 Tahun 1952, kapan buruh berhak mendapatkan istirahat tahunan? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Yuk, tonton video ini juga!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR