adjar.id - Pada Tugas Mandiri 4.2, kita diminta untuk menuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan desentralisasi, Adjarian.
Tugas tersebut terdapat pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2017 halaman 110.
Nah, yuk, kita bahas bersama soal tentang desentralisasi tersebut!
Baca Juga: Jawab Soal Penerapan Konsep Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
Pengertian Desentralisasi
Pengertian desentralisasi menurut KBBI adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Nah, secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yakni de dan centrum yang masing-masing berarti 'lepas' dan 'pusat'.
Jika diartikan secara keseluruhan istilah tersebut berarti 'lepas dari pusat'.
Secara garis besar desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan asas otonomi.
Landasan Hukum Desentralisasi
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi, Adjarian
Hal itu memberi kesempatan serta keleluasaan pada pemerintah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Nah, berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
10. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah
Kelebihan Desentralisasi
Kelebihan desentralisasi di antaranya adalah:
1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan adalah pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat.
3. Untuk menghadapi permasalahan yang sangat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
4. Hubungan yang harmonis dan keinginan untuk bekerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat lebih ditingkatkan.
5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal baik untuk pemerintah pusat maupun daerah, khusunya pada penyelenggaraan pemerintahan.
6. Mengurangi birokrasi dalam arti negatif karena keputusan bisa segera dilaksanakan.
7. Organisasi besar dapat mendapatkan manfaat dari kondisi di lokasi masing-masing.
8. Sebelum rencana diterapkan secara keseluruhan, dapat diterapkan di daerah tertentu terlebih dahulu dan rencana dapat diubah.
9. Risiko mengenai kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat dibagi-bagi.
10. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna untuk suatu kepentingan.
11. Dari segi psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya langsung.
Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Kekurangan Desentralisasi
Kekurangan desentralisasi di antaranya adalah:
1. Besarnya badan struktural pemerintahan membuat struktur pemerintahan semakin kompleks dan berimbas pada lemahnya koordinasi.
2. Keseimbangan dan kesesuaian antara berbagai macam kepentingan daerah lebih mudah terganggu.
3. Desentralisasi teritorial mendorong munculnya paham kedaerahan.
4. Keputusan yang diambil membutuhkan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
5. Dibutuhkan biaya yang besar dan sulit untuk mendapatkan keseragaman serta kesederhanaan.
Baca Juga: Jawab Soal 5 Ciri dan Karakteristik Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Nah, itulah pembahasan tentang pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan desentralisasi, Adjarian.
Sumber buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2017 cetakan ke-7 tahun 2021.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR