3. Untuk menghadapi permasalahan yang sangat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
4. Hubungan yang harmonis dan keinginan untuk bekerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat lebih ditingkatkan.
5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal baik untuk pemerintah pusat maupun daerah, khusunya pada penyelenggaraan pemerintahan.
6. Mengurangi birokrasi dalam arti negatif karena keputusan bisa segera dilaksanakan.
7. Organisasi besar dapat mendapatkan manfaat dari kondisi di lokasi masing-masing.
8. Sebelum rencana diterapkan secara keseluruhan, dapat diterapkan di daerah tertentu terlebih dahulu dan rencana dapat diubah.
9. Risiko mengenai kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat dibagi-bagi.
10. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna untuk suatu kepentingan.
11. Dari segi psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya langsung.
Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR