Jenis-Jenis Desentralisasi
Dalam penerapan konsep negara kesatuan, desentralisasi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Desentralisasi Politik
Desentralisasi politik merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri.
Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan ini kepada badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah tersebut.
Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
2. Desentralisasi Fungsional
Desentralisasi fungsional merupakan pemberikan hak kepada golongan tertentu untuk mengurus kepentingan tertentu dalam masyarakat.
Jadi, pemerintah pusat memberikan hak kepada suatu golongan untuk mengurus kepentinganm baik yang terikat maupun yang tidak terikat pada suatu daerah.
Misalnya, pemerintah memberikan hak kepasa suatu golongan untuk mengurus irigasi bagi petani.
3. Desentralisasi Kebudayaan
Desentralisasi kebudayaan merupakan pemberian hak kepada golongan minoritas yang ada di dalam masyarakat.
Hak yang diberikan pemerintah yaitu agar golongan minoritas tersebut tetap bisa menyelenggarakan kebudayaan sendiri.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR