adjar.id – Adjarian, ada pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea.
Pembukaan UUD 1945 dibuat dengan pemikiran yang matang sebagai salah satu landasan bagi berdirinya negara Indonesia ini.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai beberapa pokok pikiran yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi salah satu materi PPKn kelas 9 SMP.
Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari empat alinea, di mana setiap alinea memiliki makna khusus jika dilihat dari isinya.
Baca Juga: Jawab Soal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia
O iya, pembukaan UUD 1945 juga mengandung beberapa pokok pikiran yang berasal dari suasana kebatinan UUD 1945 itu sendiri.
Adanya pokok pikiran tersebut bertujuan untuk mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tidak tertulis maupun tertulis.
Yuk, kita simak bersama Adjarian, pembahasan mengenai pokok-pokok pikiran yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 berikut ini!
“Setiap alinea yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 memiliki makna khusus dan mengandung pokok pikiran.”
1. Pokok Pikiran Pertama
Pokok pikiran pertama dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas persatuan.
Nah, pokok pikiran ini menjelaskan bahwa dalam pembukaan diterima aliran negara persatuan.
Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia itu sendiri.
Baca Juga: Sejarah Piagam Jakarta: Isi dan Perubahan yang Terjadi
Negara Indonesia menghendaki adanya persatuan untuk mengatasi paham golongan dan paham individualistik.
Dengan kata lain, penyelenggaraan negara dan setiap warga negara wajib untuk mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan lainnya.
O iya, pokok pikiran ini adalah bentuk penjelasan dari sila ketiga dalam Pancasila, yaitu persatuan Indonesia.
“Dalam pokok pikiran pertama menegaskan bahwa negara Indonesia mengedepankan aliran negara persatuan.”
2. Pokok Pikiran Kedua
Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menjelaskan tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan dan merupakan suatu sebab tujuan atau kausa-finalis.
Nah, dasar dari pokok pikiran ini, yaitu keadilan sosial yang berupa kesadaran bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupannya.
Pokok pikiran ini merupakan bentuk penjelasan dari sila kelima dalam Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea
3. Pokok Pikiran Ketiga
Pokok pikiran ketiga dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi yang logis, bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan dari kedaulatan rakyat dan permusywaratan/perwakilan.
“Pokok pikiran kedua dalam UUD 1945 adalah penjelasan dari sila kelima dalam Pancasila.”
Nah, aliran ini sendiri sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang di mana mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah.
Hal ini merupakan suatu pokok pikiran dari kedaulatan rakyat, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD.
Pokok pikiran ini merupakan dasar politik dari negara Indonesia sekaligus penjelasan dari sila keempat dalam Pancasila.
4. Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikiran keempat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia Menurut Pancasila dan UUD 1945
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran yang adil dan beradab.
Pokok pikiran keempat ini menjadi dasar moral negara yang merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua dalam Pancasila.
Nah Adjarian, itulah tadi pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang di mana penjabaran dari sila-sila dalam Pancasila.
Yuk, sekarang coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apakah yang dimaksud di dalam pokok pikiran pertama dalam UUD 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR