2. Pokok Pikiran Kedua
Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menjelaskan tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan dan merupakan suatu sebab tujuan atau kausa-finalis.
Nah, dasar dari pokok pikiran ini, yaitu keadilan sosial yang berupa kesadaran bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupannya.
Pokok pikiran ini merupakan bentuk penjelasan dari sila kelima dalam Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea
3. Pokok Pikiran Ketiga
Pokok pikiran ketiga dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi yang logis, bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan dari kedaulatan rakyat dan permusywaratan/perwakilan.
“Pokok pikiran kedua dalam UUD 1945 adalah penjelasan dari sila kelima dalam Pancasila.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR