1. Pokok Pikiran Pertama
Pokok pikiran pertama dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas persatuan.
Nah, pokok pikiran ini menjelaskan bahwa dalam pembukaan diterima aliran negara persatuan.
Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia itu sendiri.
Baca Juga: Sejarah Piagam Jakarta: Isi dan Perubahan yang Terjadi
Negara Indonesia menghendaki adanya persatuan untuk mengatasi paham golongan dan paham individualistik.
Dengan kata lain, penyelenggaraan negara dan setiap warga negara wajib untuk mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan lainnya.
O iya, pokok pikiran ini adalah bentuk penjelasan dari sila ketiga dalam Pancasila, yaitu persatuan Indonesia.
“Dalam pokok pikiran pertama menegaskan bahwa negara Indonesia mengedepankan aliran negara persatuan.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR