Nah, aliran ini sendiri sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang di mana mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah.
Hal ini merupakan suatu pokok pikiran dari kedaulatan rakyat, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD.
Pokok pikiran ini merupakan dasar politik dari negara Indonesia sekaligus penjelasan dari sila keempat dalam Pancasila.
4. Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikiran keempat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia Menurut Pancasila dan UUD 1945
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran yang adil dan beradab.
Pokok pikiran keempat ini menjadi dasar moral negara yang merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua dalam Pancasila.
Nah Adjarian, itulah tadi pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang di mana penjabaran dari sila-sila dalam Pancasila.
Yuk, sekarang coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apakah yang dimaksud di dalam pokok pikiran pertama dalam UUD 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR