6. Hukum Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi:
a. Hukum yang memaksan, yaitu hukum yang dalam keadaaan apapun memiliki dan harus melakukan paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang bisa dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Contoh Perilaku Ketidakpatuhan Terhadap Hukum
7. Hukum Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi:
a. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengarur hubungan antardua orang atau lebih yang berlaku secara umum.
b. Hukum subjektif, yaitu hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap satu orang atau lebih atau sering disebut sebagai hak.
Nah, Adjarian itulah tadi klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum yang bisa menjadi bahan referensi untuk menjawab uji kompetensi bab 3 di halaman 117.
Yuk, tonton video berikut ini juga!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR