b. Hukum internasional, hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara di dalam dunia internasional, yang berlaku secara universal.
c. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan suatu gereja bagi para jamaatnya.
d. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di dalam wilayah negara lain.
Baca Juga: Mengenal Hukum dan Bentuk-Bentuk Penggolongan Hukum di Indonesia
3. Hukum Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi:
a. Hukum Tertulis yang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara sistematis, lengkap, dan dibukukan sehingga tidak perlu peraturan pelaksanaan.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga memerlukan peraturan pelaksanaan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR