1. Hukum Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya hukum terbagi menjadi:
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang sudah ada dalam aturan-aturan kebiasaan.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan negara di dalam suatu perjanjian yang melibatkan negara lain.
d. Hukum yurispudensi, yaitu hukum yang dibentuk karena adanya keputusan dari hakim.
2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi:
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di dalam wilayah suatu negara.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR