b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang sudah ada dan
diyakini oleh warga masyarakat serta lahir dan tubuh di masyarakat itu sendiri lalu dipatuhi.
4. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi:
a. Ius Constitutum, yaitu hukum yang sedang berlaku saat ini bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah.
Baca Juga: Jawab Soal PPkn Kelas 10 SMA, Mengidentifikasi Tugas dan Fungsi dari TNI dan Polri
b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku pada waktu mendatang.
5. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum terbagi menjadi:
a. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat yang sifatnya umum mengenai hal-hal yang dilarang untuk dilakukan.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara untuk mempertahankan dan juga melaksanakan hukum material.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR