4 Jenis Hukum Berdasarkan Sumbernya, Ada Hukum Yurisprudensi

By Mumtahanah Kurniawati, Rabu, 13 Maret 2024 | 07:30 WIB
Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi beberapa jenis. (Freepik)

adjar.id - Hukum merupakan bagian dari aturan, baik dalam pemerintahan atau di masyarakat.

Bisa dikatakan bahwa hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, Adjarian.

Kehidupan manusia sendiri mencakup berbagai macam aspek yang luas.

Hal ini juga membuat hukum memiliki cakupan yang luas.

Oleh sebab itu, terdapat berbagai jenis hukum yang digolongkan dalam berbagai kategori.

Di bawah ada jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya.

Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang hadir dari berbagai sumber.

Apa sajakah itu?

Yuk, kita simak bersama uraiannya di bawah ini!

"Luasnya cakupan aspek dalam kehidupan manusia membuat hukum juga memiliki cakupan yang luas."

Jenis Hukum Berdasarkan Sumbernya

1. Hukum Undang-Undang

Baca Juga: Jenis Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum undang-undang merupakan jenis hukum yang tercantum dan bersumber pada peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan merupakan jenis hukum yang ada dalam peraturan kebiasaan-kebiasaan.

3. Hukum Traktat

Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di salam suatu perjanjian antarnegara.

4. Hukum Yurisprudensi

Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dan bersumber dari keputusan hakim.

"Jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yaitu hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi."

Nah, itulah jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya.

 Coba Jawab!
Apakah benar hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!