4 Jenis Hukum Berdasarkan Sumbernya, Ada Hukum Yurisprudensi

By Mumtahanah Kurniawati, Rabu, 13 Maret 2024 | 07:30 WIB
Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi beberapa jenis. (Freepik)

Hukum undang-undang merupakan jenis hukum yang tercantum dan bersumber pada peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan merupakan jenis hukum yang ada dalam peraturan kebiasaan-kebiasaan.

3. Hukum Traktat

Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di salam suatu perjanjian antarnegara.

4. Hukum Yurisprudensi

Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dan bersumber dari keputusan hakim.

"Jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yaitu hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi."

Nah, itulah jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya.

 Coba Jawab!
Apakah benar hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!