Hukum undang-undang merupakan jenis hukum yang tercantum dan bersumber pada peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan jenis hukum yang ada dalam peraturan kebiasaan-kebiasaan.
3. Hukum Traktat
Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di salam suatu perjanjian antarnegara.
4. Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dan bersumber dari keputusan hakim.
"Jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yaitu hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi."
Nah, itulah jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya.
Coba Jawab! |
Apakah benar hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!