4 Jenis Hukum Berdasarkan Sumbernya, Ada Hukum Yurisprudensi

By Mumtahanah Kurniawati, Rabu, 13 Maret 2024 | 07:30 WIB
Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi beberapa jenis. (Freepik)

adjar.id - Hukum merupakan bagian dari aturan, baik dalam pemerintahan atau di masyarakat.

Bisa dikatakan bahwa hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, Adjarian.

Kehidupan manusia sendiri mencakup berbagai macam aspek yang luas.

Hal ini juga membuat hukum memiliki cakupan yang luas.

Oleh sebab itu, terdapat berbagai jenis hukum yang digolongkan dalam berbagai kategori.

Di bawah ada jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya.

Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang hadir dari berbagai sumber.

Apa sajakah itu?

Yuk, kita simak bersama uraiannya di bawah ini!

"Luasnya cakupan aspek dalam kehidupan manusia membuat hukum juga memiliki cakupan yang luas."

Jenis Hukum Berdasarkan Sumbernya

1. Hukum Undang-Undang

Baca Juga: Jenis Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik dan Hukum Privat