adjar.id - Otonomi daerah merupakan salah satu perubahan bidang politik pada masa reformasi di Indonesia.
Sistem otoomi daerah diterapkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan yang memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan yang ada di wilayahnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, konsep otonomi daerah diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi pemerintahan pada tahun 1998, Adjarian.
Otonomi daerah bertujuan untuk memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dan mengelola urusan lokal.
Hal ini tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya masing-masing.
Lalu, apa saja manfaat otonomi daerah di masa reformasi?
Yuk, cari tahu bersama!
"Otonomi daerah adalah suatu sistem pemerintahan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di wilayahnya."
Manfaat Otonomi Daerah di Masa Reformasi
Berikut adalah beberapa manfaat otonomi daerah di masa Reformasi, yaitu: