Jenis Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik dan Hukum Privat

By Rahwiku Mahanani, Senin, 7 Agustus 2023 | 09:35 WIB
Hukum dapat dikategorikan menjadi beberapa, salah satunya berdasarkan isinya. (freepik/fabrikasimf)

adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum.

Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Apa itu hukum?

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Hukum diartikan sebagai patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

O iya, hukum dapat dikelompokkan menjadi beberapa, Adjarian. Salah satunya adalah berdasarkan isinya.

Nah, berikut jenis-jenis hukum berdasarkan isinya.

Jenis Hukum Berdasarkan Isinya

Berdasarkan isinya, jenis hukum dibedakan menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat (sipil).

1. Hukum Publik

Hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau individu mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan publik atau umum.

Ada beberapa jenis hukum publik, yaitu:

Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hukum Publik

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran serta kejahatan. Hukum ini juga memuat larangan-larangan dan sanksi.

Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.

Hukum tata usaha negara (administratif) adalah hukum yang mengatur seputar tugas dan kewajiban pejabat negara.

Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antarnegara, misalnya hukum perjanjian internasional.

"Hukum publik terbagi menjadi hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, dan hukum internasional."

2. Hukum Privat

Hukum privat adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antarindividu, Adjarian.

Kalau mengutip KBBI, hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dan orang lain atau mengatur kepentingan perorangan.

Hukum privat terbagi menjadi:

Baca Juga: Ciri-Ciri Hukum Privat

Hukum perdata adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dan individu lainnya secara umum, misalnya hukum keluarga, hukum perjanjian, dan sebagainya.

Hukum perniagaan (dagang) adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu di dalam bidang perdagangan, misalnya hukum jual beli, hukum hutang piutang, dan sebagainya.

"Hukum privat terbagi menjadi hukum perdata dan hukum perniagaan."

Nah, itulah jenis-jenis hukum berdasarkan isinya.

Coba Jawab!
Apa bedanya hukum publik dengan hukum privat?
Petunjuk: Cek halaman

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA (2017).

Tonton video ini, yuk!