adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum.
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Hukum diartikan sebagai patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
O iya, hukum dapat dikelompokkan menjadi beberapa, Adjarian. Salah satunya adalah berdasarkan isinya.
Nah, berikut jenis-jenis hukum berdasarkan isinya.
Jenis Hukum Berdasarkan Isinya
Berdasarkan isinya, jenis hukum dibedakan menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat (sipil).
1. Hukum Publik
Hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau individu mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan publik atau umum.
Ada beberapa jenis hukum publik, yaitu:
- Hukum Pidana
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hukum Publik
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran serta kejahatan. Hukum ini juga memuat larangan-larangan dan sanksi.