Jenis Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik dan Hukum Privat

By Rahwiku Mahanani, Senin, 7 Agustus 2023 | 09:35 WIB
Hukum dapat dikategorikan menjadi beberapa, salah satunya berdasarkan isinya. (freepik/fabrikasimf)

Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.

Hukum tata usaha negara (administratif) adalah hukum yang mengatur seputar tugas dan kewajiban pejabat negara.

Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antarnegara, misalnya hukum perjanjian internasional.

"Hukum publik terbagi menjadi hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, dan hukum internasional."

2. Hukum Privat

Hukum privat adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antarindividu, Adjarian.

Kalau mengutip KBBI, hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dan orang lain atau mengatur kepentingan perorangan.

Hukum privat terbagi menjadi:

Baca Juga: Ciri-Ciri Hukum Privat

Hukum perdata adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dan individu lainnya secara umum, misalnya hukum keluarga, hukum perjanjian, dan sebagainya.

Hukum perniagaan (dagang) adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu di dalam bidang perdagangan, misalnya hukum jual beli, hukum hutang piutang, dan sebagainya.

"Hukum privat terbagi menjadi hukum perdata dan hukum perniagaan."

Nah, itulah jenis-jenis hukum berdasarkan isinya.

Coba Jawab!
Apa bedanya hukum publik dengan hukum privat?
Petunjuk: Cek halaman

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA (2017).

Tonton video ini, yuk!