Undang-Undang yang Mengatur Kewarganegaraan Indonesia

By Nabil Adlani, Jumat, 9 Juni 2023 | 09:00 WIB
UU Nomor 12 Tahun 2006 termasuk salah satu undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia. (unsplash/Mikhail Pavstyuk)

adjar.id - Untuk menjadi warga negara Indonesia sudah ada undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia.

Aturan tentang status kewarganegaraan Indonesia sudah tercantum secara hukum, Adjarian.

Nah, Kewarganegaraan merujuk pada status hukum seseorang sebagai warga negara suatu negara.

Kewarganegaraan menentukan hubungan antara individu dengan negara dan memberikan hak dan kewajiban tertentu kepada individu tersebut.

Kewarganegaraan memberikan sejumlah hak dan kewajiban kepada individu.

Dalam hal ini, yaitu hak untuk memperoleh perlindungan dari negara, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, dan lain sebagainya.

Hak dan kewajiban yang terkait dengan kewarganegaraan dapat bervariasi antara negara-negara yang berbeda tergantung pada konstitusi dan peraturan hukum yang berlaku.

Yuk, kita cari tahu undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia berikut ini!

"Kewarganegaraan secara umum menunjukkan identitas hukum seseorang dalam suatu negara dan menetapkan ikatan politik antara individu dan negara."

Undang-Undang yang Mengatur Kewarganegaraan

Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia, di antaranya:

1. Pasal 26 UUD 1945

Baca Juga: Hal-Hal yang Menyebabkan Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia