adjar.id – Untuk menjadi warga negara Indonesia, ada beberapa syarat naturalisasi atau
pewarganegaraan yang harus dipenuhi.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini membahas mengenai orang-orang yang bisa menjadi warga negara Indonesia atau WNI, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai syarat-syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah pendudukn sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya.
Penduduk ini juga memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara
tersebut.
Orang yang menjadi warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia asli dan orang
asing yang disahkan dengan Undang-Undang menjadi warga negara Indonesia.
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia.
Sedangkan orang dari bangs asing untuk menjadi warga negara Indonesia harus
mengajukan permohonan lebih dahulu kepada pemerintah Indonesia.
Yuk, kita cari tahu syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia berikut ini, Adjarian!
“Proses permohonan bangsa asing menjadi warga negara Indonesia dinamakan
dengan naturalisasi atau pewarganegaraan.”
Baca Juga: Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR